peranan pacasila bagi dokter gigi

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sejak didirikan oleh para founding fathers 64 tahun yang lalu, negara Indonesia telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari penjajahan Jepang. Dalam perkembangan selanjutnya, para founding fathers

lantas tidak meninggalkan Indonesia untuk berkarya sendiri setelah berhasil mendirikan bangsa yang berdaulat ini. Mereka merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan negara. Demikian agar Indonesia memiliki pemerintahan yang stabil dan bisa mengadakan perbaikan intern dan ekstern.

Pancasila sebagai ideologi bangsa, bukanlah produk yang seutuhnya baru dan diciptakan oleh para pendiri bangsa. Akan tetapi, pancasila merupakan hasil konsensus atau musyawarah dari kebudayaan-kebudayaan bangsa Indonesia yang telah turun-temurun yang dilakukan sejak dahulu. Pancasila disamping sebagai dasar negara juga merupakan paradigma pembangunan, sumber nilai, identitas bangsa, dan ideologi bangsa. Sebagai paradigma pembangunan Pancasila merupakan pedoman dalam perencanaan pembangunan Nasional. Sebagai identitas bangsa, Pancasila merupakan jati diri bangsa yang membedakan dengan bangsa lain. Begitu vitalnya peran pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hingga pancasila tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Lebih jauh, nilai-nilai budaya dari pancasila telah menjelma dalam perilaku yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Karena pancasila sebenarnya merupakan representasi dari kebudayaan- kebudayaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, nilai-nilai luhur pancasila telah diamalkan oleh bangsa Indonesia sejak lama dimanapun dan kapanpun. Di sekolah, kampus, kantor, tempat peribadatan, bahkan tiap fasilitas umum. Pengamalannya pun telah dilakukan oleh profesional apaun dan dalam disiplin ilmu apapun. Dalam hal ini tentunya merupakan profesional dan disiplin ilmu yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Bangsa Indonesia.

Berangkat dari sinilah, saya sebagai penulis berusaha untuk menjabarkan pengamalan pancasila di dalam disiplin ilmu yang sedang penulis dalami. Dalam hal ini adalah bidang ilmu Kedokteran Gigi. Kedokteran Gigi sebagai disiplin ilmu yang tak terlepas dari parastakeholder yang kesehariannya merupakan profesional yang berusaha menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.

B. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui pedoman-pedoman yang dilakukan oleh para profesional dalam Kedokteran Gigi dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

2. Untuk mengetahui macam-macam dan bentuk-bentuk pengamalan pancasila dalam bidang Kedokteran Gigi.

3. Untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam dunia kedokteran Gigi
kaitannya dengan pengamalan pancasila.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengamalan Pancasila secara Objektif dan Subjektif.

1. Secara Objektif.

Merupakan pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisisasi pada setiap aspek penyelenggaraan negara bidang legislatif, eksekutif, yudikatif, dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.

2. Secara Subjektif.

Merupakan pelaksanaan dalam pribadi perseorang, setiap Warga Negara, Individu, penduduk, penguasa dan setiap orang Indonesia.

B. Definisi Kedokteran Gigi

Kedokteran Gigi merupakan ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan.

Profesional dalam bidang Kedokteran Gigi terdiri atas Dokter Gigi dan Perawat Gigi yang menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan kesehatan pada individu (SKP), masyarakat (SKM), maupun keluarga (DGK). Dalam menjalankan tugasnya juga, para profesional ini bisa mengadakan kerjasama dengan pihak-pihaks takeholder yang lain seperti pemerintah, pihak Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran Gigi, Departemen Kesehatan, dan pihak-pihak lain terutama dalam mengadakan sistem rujukan.

Sistem Rujukan dapat dilakukan oleh sebuah tim yang dilakukan di Puskesmas maupun Sekolah.

a. Di puskesmas, tim kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan oleh dokter gigi, perawat gigi, petugas kesehatan selain dokter gigi mapun perawat gigi dan kader kesehatan sukarela.

b. Di sekolah, tim kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan oleh dokter gigi, perawat gigi, guru mata pelajaran, maupun petugas UKS.

C. Bentuk-Bentuk Pengamalan Pancasila dalam Kedokteran Gigi.

1. Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perwujudan daripada Ketuhanan Yang Maha Esa berupa sikap dan pandangan hidup, taat dan takzim kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dibimbing oleh ajaran- ajaran-Nya. Pengamalan Pancasila lebih rinci yaitu:

a. Berdoa sebelum dan sesudah melakukan percobaan, perawatan, penelitian, maupun pengobatan. Bisa dilakukan oleh dokter gigi, perawat gigi, maupun pasien yang sedang menjalani perawatan.

b. Meyakini sepenuhnya bahwa segala hal mengenai konsep sehat dan sakit kaitannya dalam kesehatan gigi dan mulut adalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Agen penyakit seperti streptococcus mutant merupakan perantara penyebab Karies dan dokter gigi maupun obatnya juga merupakan perantara dalam upaya menuju sehat.

c. Tidak ikut campur apalagi memaksakan kehendak kepada pasien yang berbeda keyakinan untuk mengikuti ajaran agama dokter gigi.

d. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara dokter gigi maupun perawat gigi berbeda keyakinan dengan pasien.

e. Sebagai dokter gigi tidak boleh mendakwahkan atau menyiarkan ajaran- ajaran/ sekte-sekte agama yang telah dinyatakan terlarang/ sesat oleh pemerintah kepada pasien.

2. Sila Kedua; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

a. Sebagai dokter gigi mengakui dan memperlakukan pasien sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, seorang dokter gigi semestinya memenuhi hak dan kewajibannya sebagai dokter gigi serta mematuhi kode etik dokter gigi.

Adapun hak dokter gigi menurut UUPK yaitu:

1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai

standar profesi dan Standar Operasional P

2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau

keluarganya.

3) Menerima imbalan jasa.

Kewajiban Dokter gigi sesuai UUPK yaitu:

1) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan SOP serta

kebutuhan medis pasien

2) Merujuk pasien ke dokter gigi lain yang memiliki kemampuan atau keahlian yang lebih baik.

3) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya dari pasien

4) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan.

5) Menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu Kedokteran

Gigi.

b. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi tiap pasien tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Adapun hak pasien adalah:

1) Orang sakit dibebaskan dari tanggung jawab sosial dan pekerjaan sehari-hari.

2) Orang sakit mendapat fasilitas perawatan dari orang lain.

3) Pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dari pemerintah.

4) Berhak mendapatkan pelayanan media yang manusiawi, adil dan jujur.

5) Berhak atas pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran gigi.

6) Persetujuan tindakan medik/ menolaknya (informed consent)

7) Memperoleh informasi kondisinya menyangkut diagnosis, terapi, prognosa, komplikasi maupun biaya.

8) Informasi kedua dari dokter gigi lain dengan sepengetahuan dokter gigi yang merawatnya (second opinion).

9) Kerahasiaan penyakit yang dideritanya.

Pasien yang berada di Rumah Sakit berhak atas:

1) Mendapatkan informasi peraturan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) maupun puskesmas.

2) Mendapatkan keamanan selama perawatan di Rumah Sakit

3) Memilih dokter gigi dan fasilitas perawatan

4) Mendapatkan asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.

5) Didampingi oleh keluarganya.

6) Mengakhiri pengobatan atas tanggung jawab sendiri.

Kewajiban Pasien yaitu:

1) Pasien wajib berupaya mencapai kesembuhan

2) Masyarakat berkewajiban menyembuhkan anggotanya yang sakit.

3) Individu wajib menjaga atau memelihara kesehatannya.

4) Pasien wajib mengakui keadaan sakitnya5) Memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan jelas

6) Mematuhi anjuran dari dokter gigi maupun perawat gigi demi kelancaran

proses pengobatan

7) Mentaati peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

8) Memenuhi perjanjian yang telah disepakati termasuk melunasi jasa

pelayanan medis untuk dokter gigi dan rumah Sakit.

c. Mengembangkan sikap saling menghormati antara dokter gigi dan pasien.

d. Mengembangkan sikap tanggung jawab dan “tepa selira” antara dokter gigi dan pasien

e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada pasien

f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan yang positif seperti penyuluhan gigi sehat

3. Sila Ketiga; Persatuan Indonesia.

a. Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.

b. Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di puskesmas maupun sekolah. Tim ini dapat berupa dokter gigi, perawat gigi, tenaga puskesmas, kader sukarela, guru, maupun petugas UKS.

Tugas Dokter Gigi dalam sebuah Tim yaitu

a) Melaksanakan pelayanan medik gigi dasar.

b) Menerima rujukan kasus-kasus medik gigi dasar dan merujuk kasus-kasus

spesialistik.

c) Bila diperlukan dapat melaksanakan pelayanan asuhan baik asuhan

sistematik maupun asuhan masyarakat.

d) Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan maslah, mengevaluasi

masalah kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya.

e) Mengoordinir perawat gigi dalam menjalankan pelayanan asuhan

f) Bertanggung jawab dalam pelaporan pelayanan kesehatan gigi dan mulut

di wilayahnya.

Tugas Perawat Gigi dalam sebuah Tim.

a) Melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

b) Berdasarkan pendelegasian dokter gigi dapat melakukan pelayanan medik gigi dasar.

c) Mengoordinir dan melatih kader dalam bidang kedokteran gigi dan mulut.

d) Melaksanakan pelaporan pelayanan kesehtan gigi dan mulut.

Tugas Petugas UKS dalam sebuah Tim

a) Penyuluhan kesehatan gigi.

b) Pemeriksaan murid untuk mengetahui murid yang memerlukan perawatan lanjutan.

c) Melakukan rujukan

d) Menunjang tugas-tugas perawat gigi dalam perawatan gigi dan mulut.

e) Terlibat penuh pada kegiatan.

f) Mencatat dan melaksanakan program serta melaporkannya pada perawat gigi.

Tugas Guru dalam sebuah Tim.

a) Membina kerjasama dengan petuhas puskesmas

b) Menyampaikan rencana program kepada orang tua murid

c) Mencatat kegiatan dan membuat laporan

d) Melakukan pemeriksaaan pada murid untuk mencapai kasus rujukan

e) Penyuluhan kesehatan gigi melalui mata pelajaran

f) Penilaian kebersihan gigi dan mulut murid

4. Sila Keempat; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan Perwakilan.

a. pasien memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama seperti tersebut

diatas.

b. Tidak boleh memaksakan kehendak pada pasien

c. Menggunakan perjanjian untuk mencapai keputusan. Misalnya dengan

pemilihan warna untuk protesa gigi tiruan dengan menggunakan shade guide.

d. Menghargai dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan dan kesepakatan.

5. Sila Kelima; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

a. Mengembangkan sikap adil terhadap semua pasien

b. Menghormati hak setiap orang

c. Suka bekerja keras

d. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan

keadilan sosial.

 

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Dari Uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terdapat pengamalan dari tiap-tiap sila Pancasila dalam Ilmu Kedokteran Gigi. Terutama yang menyangkut sila kedua; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Demikian karena profesi dokter adalah profesi yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan , terutama kepada pasien.

b. Pengamalan pancasila dapat dilakukan oleh profesional di bidang Kedokteran Gigi yaitu dokter gigi dan perawat gigi maupun pihak-pihak laijn yang tergabung dalam tim kerjasama sistem rujukan kedokteran gigi dan dapat dilakukan di puskesmas maupun di sekolah.

B. Saran

a. Sebaiknya dokter gigi maupun perawat gigi menjalankan profesinya sesuai dengan tugas, kewajiban, maupun kode etik profesi. Begitu juga para pasiennya.

b. Agar lebih menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dalam disiplin ilmu apapun. Karena pancasila adalah dasar negara, identitas bangsa, mapun ideologi yang harus diperjuangkan dan dipertahankan.

 

Daftar Pustaka

-DSC 2009 Pancasila Yuridis Kenegaraan

-DSC 2009 Sosiologi Kedokteran Gigi

-HR, Sugeng. 1999. RPUL; Indonesia – Dunia. Semarang: CV Aneka Ilmu.

-Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Yogyakarta

Leave a comment